Postingan

RANGKUMAN BAB 4 ZAKAT FITRAH DAN ZAKAT MAL

Zakat Fitrah Zakat merupakan rukun Islam yang berkaitan dengan harta. Arti zakat sendiri secara bahasa adalah "menyucikan". Zakat ada dua macam, yaitu zakat mal, dan zakat fitrah. Secara bahasa, zakat fitrah adalah zakat kesucian. Menurut istilah zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa/orang yang mukmin di bulan Ramadhan. Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi semua umat Islam; besar, kecil, laki-laki, dewasa, budak, maupun merdeka. Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam setiap jiwa adalah satu sha' atau 3,1 liter atau sama dengan 2,5 kg atau uang yang seharga bahan makanan pokok untuk satu jiwa. Orang yang mengeluarkan zakat fitrah disebut muzzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat fitrah disebut mustahik. Adapun syarat-syarat orang yang mengeluarkan zakat fitrah yaitu: • Beragama Islam • Mengalami kehidupan di bulan Ramadhan • Mampu membayar zakat Rukun zakat fitrah yaitu: • Niat, yaitu: نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْ...